Tanah Bengkok Setia Asih Jadi Rebutan
TARUMAJAYA- Wajah Bekasi ,Tim Kejaksaan Negeri Bekasi bersama Marper Pandiangan selaku hakim yang sedang menangani kasus Tanah Kas Desa (TKD) Setia Asih , tinjau lokasi TKD Setia Asih seluas dua hektar yang terletak di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkait kasus tukar menukar sebidang tanah bengok dengan tanah hak milik H.Syamsuri Hadi, yang di laporkan oleh Hj Siti Komariah selaku Kepala Desa Setia Asih, Rabu (7/10). H.Syamsuri Hadi saat di hubungi melalui telepon Selulernya mengatakan, dirinya bersama dengan pengacaranya minta kepada Jaksa dan Hakim yang sedang menangani kasusnya agar meninjau kembali lokasi TKD seluas dua hektar yang di tukar dengan tanah hak milik dirinya. dirinya menegaskan bahwa tanah bengkok tersebut tidak jadi di tukar dengan tanah miliknya dan masih di kuasi oleh Desa Setia Asih yang saat ini berada di kawasan perumahan ISPI. “Saya tidak pernah menguasai tanah bengkok Desa Setia Asih yang seluas dua hektar, karena penukarannya tidak di setujui oleh ayah saya, masa saya di tuduh menjual tanah bengkok, ”tegasnya. Menurutnya, tanah yang di laporkan Siti Komariah seluas 6000 meter itu murni hak milik dirinya dengan bukti-bukti kepemilikan surat akte jual beli No 49/6/TMJ/1983 melalui Notaris SOEDIRDJA.SH, SPPT No32.18.100.002.007.0396.0. "Tanah seluas 6000 meter itu adalah murni hak milik saya, dan ada surat Akta Jual Belinya, "terangnya. Lebih lanjut dikatakan, Desa Setia Asih pada saat sebelum di mekarkan, H.Hamdani Bin Samad selaku orang tua dirinya memiliki tanah hak milik seluas 15.000 meter, karena setelah desa di mekarkan, Desa Setia Asih tidak mempunyai lokasi untuk Kantor Desa, dan pihak pemerintah pada saat itu memohon kepada H Hamdani agar tanah hak milik seluas 3000 meter di tukar dengan tanah bengkok seluas dua hektar yang terletak di Desa Setia Asih. "Saat desa dimekarkan, Desa Setia Asih tidak memiliki lahan untuk lokasi kantor desa, dan pemerintah saat itu memohon kepada orang tua saya untuk menukar tanah milik orang tua saya seluas 3000 meter dengan tanah bengkok seluas dua hektar, "jelasnya. Saat itu kata dia, tukar menukar-pun di setujui oleh H. Hamdani, namun proses administrasi surat menyuratnya yang seharusnya di keluarkan oleh Gubernur Jawabarat pada saat itu tidak kunjung selesai, karena surat menyuratnya tidak jelas, akhirnya tanah hak milik H.Hamdani di ambil kembali, artinya tidak jadi di tukar, dan tanah bengkok untuk penukarannya di kembalikan kepemerintah desa seluas dua hektar, karena tidak jadi di tukar, kemudian H.Hamdani bin Samad menjualnya kepada H.Syamsuri seluas 6000 meter, tanah seluas 3000 meter yang sudah terlanjur di bangun kantor Desa dan gedung Sekolah Dasar tidak di permasalahkan, dan sisanya seluas 3000 meter di bangun pasar tradisional. "Saat itu orang tua saya menyetujui tukar menukar tanah tersebut, karena surat menyuratnya tidak kunjung selesai, akhirnya proses tukar menukar tersebut dibatalkan, karena tanah milik orang tua saya seluas 3000 meter sudah terlanjur di bangun kantor desa, akhirnya orang tua saya tidak mempermasalahkan, dan selanjutnya sisa tanah seluas 3000 meter, saya bangun pasar tradisional, "ungkapnya. Dia menambahkan, pada tahun 2014 tanah yang di bangun pasar oleh dirinya di laporkan oleh HJ Siti Komariah selaku Kepala Desa Setia Asih, dengan tuduhan bahwa tanah tersebut adalah tanah bengkok. "Dan pada 2014, tanah seluas 3000 meter yang saya bangun pasar, digugat oleh Hj. Siti Komariah dengan tuduhan bahwa tanah tersebut adalah tanah bengkok. Dirinya meminta kepada Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengusut secara tuntas permasalahan ini, ” jelasnya.(red)