CV HAROSA Gugat Perusahaan di kawasan Delta Mas
Di Putus Sepihak Cv Harrosa Gugat Perusahaan Di Kawasan Delta Mas
BEKASI SELATAN - wajahbekasi.com, Sidang gugatan dalam kasus sengketa Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan limbah di PT Takata Automotive Safety Systems Indonesia, sudah memasuki sidang ke enam dengan agenda duplik atau tanggapan atas replik dari penggugat. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, dihadiri para tergugat. Diantaranya kuasa hukum dari PT Takata, Kuasa Hukum dari Manager HRD & GA PT Takata, serta kuasa hukum Koperasi Kartika Delta.
Gugatan itu, sebelumnya diajukan oleh CV Harrosa, pengelola limbah di Kabupaten Bekasi. Kuasa hukum CV Harrosa, Budi Santoso mengatakan, gugatan sudah didaftarkan ke PN Bekasi sejak 19 Juni 2015 lalu dengan Nomor Perkara : 296/pdt. G/2015/PN Bks. "Jika tidak ada kendala, dua atau tiga bulan lagi baru ada putusan," katanya usai mengikuti jalannya persidangan di PN Bekasi.
Kasus sengketa pengelolaan limbah di PT Takata yang beralamat di Kawasan GIIC, Sukamahi, Cikarang Pusat, berawal saat perusahaan packaging spare part tersebut menerbitkan SPK ke Koperasi Kartika Delta. "CV Harrosa sudah bekerjasama dengan PT Takata untuk mengangkut limbah sisa produksi sejak tahun 2011. SPK kami secara tertulis berakhir di bulan Desember 2014," katanya.
Sebelum SPK pengelolaan limbah beralih ke Koperasi Kartika Delta, Budi melanjutkan, Manager HRD & GA PT Takata, Timus Garnida banyak melakukan permintaan ke CV Harrosa. "Kami nilai permintaannya berlebihan," katanya.
CV Harrosa kata Budi sudah memberangkatkan umroh Timus Garnida. Namun terakhir, Timus kembali meminta dibelikan mobil mewah. "Kami penuhi, namun karena jenis yang diminta tidak sesuai keinginan. Pemberian dari kami ditolak," ujarnya.
Saat itulah, Timus kemudian menawarkan SPK pengelolaan limbah kepada sejumlah CV lain. Namun, karena banyak pengelola limbah mengetahui bahwa CV Harrosa milik H. Tono, mereka (pengelola limbah) menyatakan tidak bersedia. "Meski SPK kami secara tertulis sudah habis sejak akhir 2014. Namun sejak awal tahun sampai bulan Mei 2015 kami tetap mengangkut limbah dari PT Takata. Sampai tiba-tiba pada 18 Mei 2015, terbit SPK atas nama Koperasi Kartika Delta," katanya.
Setelah SPK atas nama Koperasi Kartika Delta terbit, pada 27 Mei 2015 kemudian terbit surat pemberhentian SPK ke CV Harrosa. "Inilah yang membuat kami keberatan. Seolah-olah SPK kami direbut terlebih dahulu, baru kami dihentikan," kata Budi.
Selain hal tadi, Budi mengatakan, keberatan CV Harrosa atas pengambil alihan SPK ini adalah, pengelolaan limbah diberikan kepada koperasi di luar perusahaan tersebut.
"Sepengetahuan kami, koperasi itu untuk internal. Seperti simpan-pinjam, sembako dan seragam. Tidak ekspansi ke usaha-usaha di bidang lain, apalagi pengelolaan limbah" tambahnya.
Budi juga keberatan jika CV Harrosa diputus secara sepihak untuk mengelola limbah di PT Takata. "Usaha ini dirintis warga masyarakat Cikarang. Banyak warga yang menggantungkan hidupnya di CV Harrosa. Kalau warga harus dihadapkan pada permasalahan ini, mereka pasti takut dan memilih mundur," ujarnya.
CV Harrosa kata Budi sendiri lebih mengedepankan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan sengketa ini. "Kami berharap masalah ini selesai sebelum ada putusan. Kami siap bekerjasama, bahkan dengan Koperasi Kartika Delta. Tapi, jangan diambil alih secara keseluruhan pengelolaan limbah di PT Takata," pungkasnya (red)