GM dan Marketing Manager Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes
WAJAHBEKASI.COM - Polda Metro Jaya tetapkan General Manager (GM) dan Marketing Manager Waterboom Lippo Cikarang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Keduanya menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu.
"Saat ini telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu GM dan Manajer Marketing Waterboom Lippo Cikarang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Kedua tersangka tersebut adalah IP (General Manager Waterboom Lippo Cikarang) dan DNS (Manajer Marketing). Keduanya diduga telah melanggar protokol kesehatan dengan peran yang berbeda.
"IP sebagai inisiator pembuatan tiket promo untuk menarik pengujung. DNS juga sebagai inisiator membuat tiket promo dan membagikan info tersebut di akun Instagram @waterboomlippocikarang_," lanjut Yusri.
Keduanya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 9 juncto Pasal 93 UU RI No 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Berikut pasal yang disangkakan:
A.Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
-Pasal 9
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2)Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
-Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
B.Pasal 216 KUHP
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9.000.
C.Pasal 218 KUHP
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Penyelidikan kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial yang menunjukkan adanya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1).
Dalam video viral tersebut terlihat sejumlah pengunjung, mulai anak-anak hingga orang dewasa, memadati seluruh sudut area kolam renang tanpa protokol kesehatan.
Aparat kemudian bertindak cepat dengan membubarkan kerumunan tersebut mulai pukul 13.30 WIB hingga kawasan kolam renang menjadi steril pada pukul 14.00 WIB
Pemeriksaan awal diketahui penyebab antusiasme warga yang datang ke Waterboom Lippo Cikarang bermula dari adanya diskon besar yang dipromosikan pengelola. Pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang terbukti memberikan diskon hingga 90 persen. Harga normal tiket masuk tempat tersebut berkisar Rp 95 ribu, dengan adanya diskon tersebut harga tiket menjadi Rp 10 ribu.
"Efek dari promo diskon tersebut, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 orang pengunjung di mana Waterboom Lippo Cikarang didapati tidak menerapkan prokes COVID-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari biasanya pada weekend sebelumnya, dengan tiket harga normal lebih-kurang 500 orang pengunjung," terang Yusri. [*]