Header Ads

Mahamuda Bekasi Minta Polres Periksa Bupati Terkait Kasus Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang

 Mahamuda Bekasi Minta Polres Periksa Bupati Terkait Kasus Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang


WAJAHBEKASI.COM - Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi meminta agar Polresta Kabupaten Bekasi memeriksa Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja untuk dimintai keterangan dalam Kasus pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Mahamuda Bekasi, Imam Syaripudin mengatakan, kerumunan itu bisa terjadi, karena ditenggarai adanya promo besar-besaran yang dilakukan pihak pengelola Waterboom dalam bentuk pamflet foto melalui pesan whatsapp.

“Promo itu juga sempat diunggah diakun Instagram pengelola Waterboom sejak tanggal 6 Januari hingga 9 Januari 2021 dengan menawarkan promo harga tiket yang semula Rp.95.000 menjadi Rp.10.000 dengan alasan ingin meningkatkan jumlah pengunjung,” katanya, Rabu (13/1/2021).

Dengan fakta itu, sambung Imam, kuat dugaan bahwa kerumunan yang dibubarkan pada Minggu 10 Januari 2021 itu, murni niat pihak pengelola Waterboom dan kelalaian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bekasi) yakni, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

“Dengan adanya fakta-fakta itu, sehingga menimbulkan keramaian jelas bertentangan dengan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimassa pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.

Tak lupa, Imam pun, mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Polresta Kabupaten Bekasi yang datang ke lokasi mulai dari pembubaran kerumunan massa hingga memindah tugaskan Kapolsek Cikarang Selatan sebagai bentuk ketegasan dan perbaikan agar masyarakat lebih cerdas dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Sikap Kapolres Bekasi sudah bagus dengan memerintahkan anak buahnya untuk membubarkan adanya kerumunan tersebut, dan memindah tugaskan Kapolsek Ciksel sebagai bentuk sanksi agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ulas Imam.

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Universitas Singaperbangsa Karawang ini berharap agar pihak Polresta Kabupaten Bekasi segera menetapkan adanya tersangka mengingat sudah adanya barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Karena pelanggaran Prokes di masa pandemi ini menjadi ‘isu nyentrik’ pasca ditetapkannya Pentolan Fron Pembela Islam atau FPI sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya dengan kasus serupa,” ungkapnya.

Imam menambahkan, infomasi terakhir yang didapat Mahamuda Bekasi bahwa pihak Pengelola, Kepolisian, Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi dan lain-lain, sudah dilakukan pemeriksaan terkait kasus kerumunan Waterboom Lippo Cikarang tersebut.

“Saya minta agar Bupati Bekasi juga diperiksa. Sebaimana proses hukum pelanggaran Prokes yang terjadi di daerah lain. Misalnya, Polda Metro Jaya periksa Anies tentang kasus keramaian di Petamburan, Polda memeriksa Ridwan Kamil dalam kasus keramaian di Bogor dan juga Walikota Bekasi yang sempat diperiksa karena kasus keramaian Musda KNPI Kota Bekasi,” pungkasnya. [SD]