IRONIS, PROYEK PENGOLAHAN SAMPAH DI CBL BEKASI DITERLANTARKAN
Pada Senin, 8 Februari 2021 Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Perkumpulan Gerakan Aksi Persampahan Indonesia (GAPINDO), Kawali Jabar, Kawali Bekasi Raya dan Metrotv melakukan investigasi ke TPA CBL. Selain melihat langsung pembuangan sampah, kami diajak pengelolanya melihat fasilitas TPST 3R dan melakukan dialog dengan pengelola TPST 3R hampir dua jam. Ternyata sudah ada TPST 3R resmi.
Banyak informasi yang diperoleh dari dialog tersebut. Mereka memberikan testimoni bergantian tentang sejarah adanya proyek TPST 3R dan pembuangan sampah CBL. Keduanya merupakan satu kesatuan. Intinya, selain menfaatkan sampah an-organik, seperti plastik, kertas, logam, beling, dll, maka tumpukan-tumpukan sampah di CBL harus dibersihkan, kemudian tempat ini dilegalkan menjadi Pusat Daur Ulang Sampat atau TPS 3R didukung multi-teknologi. Jika sejak awal sampah yang masuk diolah dengan teknologi maka sampah tidak akan menumpuk, lingkungan tetap bersih.
Ternyata, tahun 2014 sudah ada perjanjian kerjasama antara Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Nur’Hikmah Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan mengenai TPST 3R. Artinya, pemerintah pusat, yakni Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum RI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendukung adanya TPST 3R di CBL/Desa Sumberjaya.
Oleh karena itu 2021 KPNas, Perkumpulan GAPINDO, Kawali Jabar dan Kawali Bekasi Raya mendukung TPA CBL yang dikatakan liar itu segera dilegalkan menjadi TPST 3R. Pembuangan sampah liar jumlahnya ratusan di daerah ini. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten mencatat ada 71 titik pada 2019, sebelumnya ada 81 titik pada tahun 2018. Saat ini kondisi TPA Burangkeng sangat krusial, semua zona sudah penuh menuju darurat. Karena luas TPA ini sangat kecil, sekitar 11,6 hektar, lahannya malah terkena proyek jalan tol sekitar 8.000 m2.
Sementara itu tingkat pelayanan kebersihan/persampahan Kabupaten Bekasi baru sekitar 42-45%, sehingga ada wilayah yang tidak tersentuh pelayanan kebersihan, terutama yang jauh dari TPA Burangkeng. Akibatnya sampah dibuang di pinggir rumah, pekarangan kosong, sawah, pinggir jalan, daerah aliran sungai (DAS) dan badan sungai. Persoalan sampah/limbah padat dan cair di darat dan sungai sampai laut sangat complicated dan rumit. Belum lagi urusan limbah berbahaya dan beracun (B3) dan di masa pandemic Covid-19 direpotkan dengan limbah infeksisus.
Maka sebaiknya langkah dan solusi yang diambil adalah semua tempat pembuangan sampah illegal itu dilegakan, diberikan ijin operasiol dan dukungan infrastruktur, teknologi dan anggaran operasional. Juga bantuan pemasaran produk-produk daur ulang.
Luas TPA CBL sekitar 2 hektar, panjannya sekitar 1 km. Berada persis di pinggir Kali CBL. TPA ini dibuka tahun 2001, pada saat ini umurnya 21 tahun. Letaknya di wilayah Desa Sumberjaya RT 05/RW 22 Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Wilayah RW 22 terdiri dari 5 RT. Populasi RW 22 sebanyak 3.400 jiwa.
Sekitar 250-300 orang yang terlihat dalam pengelolaan TPA CBL, terbanyak sebagai pengais sampah. Hampir semua warga yang mengais sampah adalah warga setempat. Aktivitas persampahan tersebut sangat menopang kehidupan ekonomi mereka. Kegiatan persampahan ini sangat menopang kehidupan dalam memperoleh uang kontan. Selama ini sebagian tergantung pada aktivitas pertanian dan sector informal.
Sampah yang dikirim ke TPA CBL sebanyak 38 pickup dan beberapa baktor, diperkirakan 100-120 ton/hari. Sampah itu berasal dari perumahan sekitar, pasar, mall, dll. Keberadaan TPA CBL menopang umur TPA Burangkeng Kecamatan Setu.
Volume sampah sebanyak ini cukup disediakan satu atau dua unit mesin pencacah sampah kapasitas 100-120 ton/hari, mesin pengayak sampah, mesin pancacah plastik, dan satu unit tungku pembakar. Sisa-sisa sampah dibakar dana bunya dijadikan bahan bangun (Waste to Material, WtM) barupa batu bata, pavin-block, loster. Semestinya sampah yang datang diolah setiap hari supaya tidak menumpuk dan mencemari lingkungan. Proyek pengolahan sampah CBL ini jika berjalan akan memberi kontribusi riel terhadap Program Citarum Harum.
Pada tahun 2013/2014 terbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Nur’Hikmah di Sumberjaya. Selanjutnya, pada tahun 2014 KSM Nur’Hikmat melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum. Perjanjian Kerjasama Program Pembangunan Infrastruktur TPST 3R di Jakarta Selatan No. HK.01.02/PPLP-JBDTB/03/X/2014 antara Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Jabodetabek dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Nur’Hikah Kp. Buwek Raya RT 04/22 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Program Pembangunan Infrastruktur TPST 3R di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2014.
Maksud dan tujuan (Pasal 1) perjanjian itu, yaitu: (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama adalah sebagai acuan dalam melaksanakan Bantuan Sosial Program Pembangunan TPST 3R di Kabupaten Bekasi. (2) Tujuan Perjanjian Kerjasama adalah bahwa Pihak Kedua sebagai penerima bantuan sosial harus melaksanakan kegiatan Tempat Pengolahan Sampah (TPST) 3R Berbasis Masyarakat sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran dengan berpedoman pada petunjuk teknis.
KSM Nur’Hikmah dan warga pengelola sampah di Sumberjaya ini mendapat dampingan dan dukungan penuh dari Dinas Kebersihan Kabupaten Bekasi saat itu. Dalam perkembangannya Dinas Kebersihan menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Ketika itu yang aktif ikut menanganai proyek adalah Kabid Persampahan. Bahkan, pada tahun 2015 Bupate Neneng Hasanah Yasin pernah berkujung ke TPST 3R ini dan berjanji akan melegalkan tempat pengolahan sampah tersebut.
Pada tahun 2014 paket proyek yang diberikan dari Dirjen Cipta Karya berupa pembangunan hanggar senilai Rp 600 juta dan 3 unit mesin pencacah sampah organik dan pencacah plastik. Sampai saat ini hanggar dan satu unit mesin pencacah plastik masih ada dan dimanfaatkan kegiatan memilah dan mencacah sampah plastik. Namun, mesin pencacah sampah organik untuk membuat kompos sudah rusak dan bodol. Karena kualitasnya buruk dan tidak sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya pada tahun 2015 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melaksanakan program penghijauan di Sumberjaya/CBL dengan anggaran RP 800 juta, yang direalisasikan sebesar Rp 400 juta. Proyek penghijauan itu tidak dirawat dan dibiarkan terlantar hingga sekarang dan hanya beberapa pohon yang hidup.
Pak Anton Ketua RW 22 Desa Sumberjaya menuturkan, bahwa proyek penghijauan itu sejak ditanam sampai sekarang tidak dirawat. Ada beberapa pohon yang hidup, sebagian dirawat oleh Ketua RW tersebut. Pak Anto minta agar dilaksanakan penghijauan di sepanjang Kali CBL, juga ada penataan Kali CBL agar tanah-tanah di bibir kali agar tidak longsor.
Menurut pengakuan Ketua RW yang didampingi Ketua Dewan Pimpinan Ranting Sumberjaya, Anggi Sekretaris KSM Nur Hikmah, bahwa program pengelolaan sampah di sini mengikuti ajakan pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada awal-awalnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menjanjikan setiap tahun akan diberi anggaran untuk pengelolaan sampah. Tapi sampai sekarang tidak pernah diberikan anggaran. “Kita dan warga disini dalam menjalankan program 3R sepertinya diterlantarkan … Janjianya tidak pernah ditepati ….”, ujarnya.
Ketua RW dan warga Desa Sumberjaya yang mempunyai aktivitas penanganan sampah di sekitar CBL itu mengharapkan pemerintah mendukung dan mendampingi secara rutin dan berkelanjutan. Partasipasi masyarakat sekitar CBL cukup nyata dalam penanganan sampah di wilayah ini dalam membantu memperingan pekerjaan pemerintah.
Solusi komprehensif, terpadu dan berkelanjutan permasalahan sampah di CBL dan sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bekasi harus kembali pada UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Keppres No. 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, jika ada Perda Kabupaten tentang Pengelolaan Sampah dan Jakstrada.
Dalam Jakstranas disebutkan, bahwa target penanganan sampah 70% di tahun 2025 dan target pengolahan sampah 30% di tahun 2025. Angka target-target itu juga harus tertuang dalam Jakstrada dan Induk Perencanaan Pengelolaan Sampah Kabupaten Bekasi. Target tersebut sebaiknya terus meningkat setiap tahunnya. Sampai suatu saat sampah yang dibuang ke TPA Burangkeng tinggal 30%.
Pastinya paradigma baru pengelolaan sampah telah diimplementasikan secara mapan. Yakni pendekatan Pila-Kumpul-Olah mulai dari sumber sampah. Untuk mencapai target tersebut diperlukan kerjasama, kolaborasi dinamis antar berbagai stakeholders, yakni pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Dalam menjalankan kebijakan itu, Bupati, DPRD dan para tokoh di Kabupaten Bekasi harus menjadi penggerak dan contoh utama. Jika mereka bersatu padu menyelesaikan permasalahan sampah tersebut segera akan diikuti dunia usaha dan masyarakat. Jika masyarakat sudah menjalankan tinggal membantu infrastruktur, teknologi, anggaran operasional, pasar daur ulang dan informasi yang akurat. Dukungan pemerintah itu merupakan insentif atau kompensasi bagi para pengelola sampah.
Semua itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, baik dan sehat. Artinya sangat peduli terhadap lingkungan hidup, sama dengan peduli terhadap kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mengusun plank modern “Clean and Green” di semua wilayah, di darat, sungai maupun laut. Plank modern cinta lingkungan hidup dan kesehatan itu telah diusung oleh negara-negara maju, seperti Jepang, Korea Selatan, Singapora, Amerika Serikat, Kanada, negara-negara Eropa dan Australia.
Kabupaten Bekasi sebagai metropolitan yang memiliki ratusan, atau mungkin ribuan pabrik menggambarkan daerah ini menjadi pusat pertumbuhan industri, ekonomi dan pembangunan sangat maju, bahkan sejajar dengan negara-negara maju di Asia. Kabupaten Bekasi telah mengikuti peradaban dunia maju, maka sudah seharusnya konsep, pendekatan dan strategi penanganan sampah dan lingkungan hidup harus lebih maju dan mencerminkan sustainable development dan ecological-justice dibandingkan daerah lain.* 8/2/2021