PARTAI di wajibkan Laporakan Dana Kampanye
Wajahbekasi.com , Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 tentu tidak bisa dilepaskan dari kampanye. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye didanai dan menjadi tanggungjawab peserta Pemilu.
Peserta Pemilu memiliki kewajiban untuk mencatat, membukukan, mengelola, dan menyusun laporan dana kampanye. KPU Republik Indonesia sendiri telah membangun sebuah sistem informasi untuk memudahkan peserta Pemilu dalam pembuatan laporan dana kampanye, yakni SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye).
Untuk mempermudah peserta Pemilu dalam penyusunan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), KPU Kabupaten Bekasi menggelar Bimbingan teknis aplikasi pelaporan dana kampanye bertempat di Aula KPU pada Sabtu (8/12). Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Ketua dan Anggota Bawaslu dan perwakilan seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, tujuan Bimtek kali ini agar setiap partai politik bisa mengetahui bagaimana cara menyusun laporan terkait dana kampanye di masing-masing partai. Selain dibekali cara menyusun laporan dengan baik, peserta juga diberikan pemahaman tentang mana saja dana yang diperbolehkan untuk kampanye dan lain sebagainya.(red)