Investasi Saham Syariah: Judi atau Halal?
Investasi Saham Syariah: Judi atau Halal?
Oleh: Fajri Nurul Izzati mahasiswa STEI SEBI
Saham secara leksikal, artinya bagian kepemilikan. Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan untuk mendapatkan bagian hasil dari perusahaan tersebut.
Dalam prinsip syariah, konsep ini dikenal sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Namun, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut saham syariah. Saham syariah merupakan saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia yaitu saham yang memenuhi kriteria berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 dan saham yang dicatat sebagai saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.
Ketika membahas saham syariah, muncul keraguan terkait jual beli investasi yang satu ini. Apakah jual beli saham itu termasuk judi?.
Apakah jual beli saham itu halal menurut syariah?.
Berikut ini penjelasan Mang Amsi selaku founder syariahsaham.com yang tertulis dalam buku yang berjudul “Saham Syariah Kelas Pemula”.
Terkait perjudian, beberapa ulama Islam berpendapat bahwa judi ialah permainan yang di dalamnya terdapat taruhan, praktik untung-untungan dan membuat orang yang bermain berharap akan mendapatkan keuntungan tanpa bekerja keras.
Banyak orang yang berasumsi bahwa investasi saham termasuk judi, karena bisa jadi mereka belum sepenuhnya memahami konsep investasi saham dan judi. Pembeda antara investasi dan judi terletak pada analisis dan spekulasi. Investasi membutuhkan data riset dan harga yang dianalisis lebih dalam, sedangkan judi hanya mengandalkan keberuntungan.
Arif Widianto selaku founder bolasalju.com menyatakan bahwa orang yang memiliki saham berarti ia memiliki sebagian modal perusahaan beserta hak dan kewajibannya. Hal ini menegaskan bahwa kegiatan saham berbeda jauh dengan judi.
Jual beli saham dengan niat untuk memperoleh penambahan modal dengan menjual sahamnya saat nilai sedang naik termasuk sesuatu yang halal. Namun, ketika transaksi saham disalahgunakan untuk mendapat keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram.
Pada tanggal 12 Mei tahun 2011, Bursa Efek Indonesia mendapatkan fatwa Nomor 80 dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menyatakan bahwa mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler sudah sesuai dengan prinsip syariah.
Kehadiran fatwa hasil ijtihad kolektif para ulama ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk para calon investor yang masih ragu memulai transaksi di Bursa Efek Indonesia.