Dampingi Keluarga Buruh, Obon Tabroni Dorong RS dan Asuransi Bekerjasama dengan BPJS dalam Skema CoB
WAJAHBEKASI.COM - Selasa, 16 Februari 2021, Fa'i seorang relawan Jamkeswatch yang juga tim kerja kesehatan anggota dewan DPR RI Obon Tabroni menerima laporan dari salah satu Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Muramoto Elektronik Indonesia (PT. MEI) terkait kasus salah satu anggota serikatnya atau pekerjanya yang anaknya dirawat di RS Mitra Keluarga Cikarang dengan kendala asuransi komersial yang digunakannya untuk perawatan anaknya telah mencapai limit tanggungan.
Warid, bapak dari si bayi tersebut menuturkan bahwa dirinya terpaksa memasukkan istrinya ke rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan karena keadaan darurat yang dialami istrinya.
"Situasi darurat, karena posisi rumah yang terdekat dengan rumah sakit tersebut, maka saya mikirnya istri saya akan mendapatkan pertolongan pertama di sana, tetapi apa daya ternyata setelah proses kelahiran, anak saya harus dimasukan ke ruang NICU dengan ventilator," ungkap Warid.
Tim Jamkeswatch Kab Bekasi termasuk Fa'i mencoba mencarikan rumah sakit rujukan lain agar pembiayaan bisa dicover oleh BPJS kesehatan.
"Kamis 18 Februari 2021 Allah kasih kemudahan, dede bayi bisa mendapatkan rujukan ke RS Koja Jakarta Utara," ungkap Fa'i.
Kemudian setelah mengonfirmasi untuk proses rujukan, Tim Jamkeswatch bersama rekan-rekan terus mendampingi Warid di rumah sakit.
Hadir pada saat proses rujukan tersebut, pembina Jamkeswatch yang juga anggota DPR RI, Obon Tabroni. Pada kesempatan tersebut Obon Tabroni menegaskan bahwa harus ada perbaikan sistem pembiayaan dengan manfaat asuransi komersil yang digunakan semisal sistem Cordination of Benefit (CoB) agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa.
"Dalam bisnis asuransi, dikenal istilah Coordination of Benefit (CoB), yaitu kerjasama antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS untuk menanggung satu nasabah yang memiliki dua asuransi. Hal ini memungkinkan nasabah tersebut mendapatkan manfaat maksimal dari program asuransi yang dia miliki. Tetapi itu bukan berarti CoB merupakan usaha nasabah untuk mencari keuntungan dengan klaim dobel, sama sekali bukan seperti itu," ungkap Obon Tabroni.
"Kalau nasabah ikut dua program asuransi (BPJS dan asuransi swasta), klaim medis akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Tetapi, jika klaim melebihi limit yang ditanggung BPJS, maka biaya kelebihan itu akan ditanggung oleh asuransi swasta," tutup Obon Tabroni.