Mahfudz ,Harus Ada Pembicaraan Baik Tentang TPST Bantar Gebang
KOTA Wajahbekasi.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta , Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku terang-terangan yang sudah mengirimkan surat peringatan (SP) I kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) mengenai teknologi pengeloaan sampah yang tidak kunjung dikerjakan.
Ahok menyebut DPRD Kota Bekasi selama ini selalu ‘bereaksi’ ketika DKI Jakarta ‘menghajar’ PT Godang Tua Jaya Bekasi selaku swasta yang diberi kepecayaan Jakarta untuk mengelola sampah. Namun pada akhirnya, beberapa bulan lalu terjadi kebakaran yang menimbulkan effen kuang baik kepada warga Bantar Gebang Bekasi di sekitar.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari anggota Komisi V DPR RI - Fraksi PKS , Mahfudz Abdurahman terkait persoalan dan konflik TPST Bantar Gebang yang belum kunjung selesai juga.
“Persoalan sampah itu , ada yang membuang dan ada yang menampung, sehingga pada akhirnya punya efek sosial kepada masyarakat Bantar Gebang Bekasi. Sebagai Komisi V DPR RI dari Dapil Kota Bekasi, tentu kami akan membantu untuk mencari solusinya. Sehingga masalah ini harus dibicarakan baik-baik lebih serius antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DKI Jakarta, agar tidak menyalahkan siapapun dalam konflik ini,” ungkap Mahfudz Abdurahman kepada wajahbekasi.com., Sabtu ( 24/10).
Ustat Mahfudz yang disinggung terkait Ahok menyebut DPRD Kota Bekasi selama ini selalu ‘bereaksi’ ketika DKI Jakarta ‘menghajar’ PT. GTJ selaku swasta yang diberi kepecayaan Jakarta, untuk mengelola sampah. Bahkan Ahok pun merasa curiga kepada Komisi A DPRD Kota Bekasi. Sebelumnya sudah kirim surat peringatan pertama bahwa PT GTJ wanprestasi butuh 105 hari lagi untuk melayangkan SP 2 dan 3. Begitu dilayangkan SP pertama, mereka mulai mengancam tidak boleh buang sampah lagi ke TPST Bantar Gebang Bekasi.
“Dalam hal ini, saya melihat belum ada pembicaraan yang benar-benar pasti antara Pemkot Bekasi, Komisi A DPRD kota Bekasi dengan pihak DKI Jakarta terkait TPTS Bantar Gebang yang beberapa bulan lalu terjadi musibah kebakaran. Namun demikian, persoalan anatara Komisi A mengancam pihak DKI Jakarta melarang buang sampah ke TPST Bantar Gebang, mungkin saja itu hanya bahasa emosi sesaat, dan kedepannya bisa di musyawarhkan dengan damai. Sehingga anatara Pemkot Bekasi dan DKI pun dapat tercipta partner yang baik yang saling menguntungkan.” Pungkas Mahfudz saat mengakhiri perbincangan.(red)