Header Ads

GUNDUKAN SAMPAH PENUHI KAWASAN GRAND KAMALA LAGOON KOTA BEKASI

GUNDUKAN SAMPAH PENUHI KAWASAN GRAND KAMALA LAGOON KOTA BEKASI

Bekasi Selatan -  Wajahbekasi.com, Gundukan sampah masih terlihat di  kawasan Grand Kamala Lagoon, Jl.Raya Kalimalang, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.  Hari Selasa ini (16 - 02 - 2021) Gundukan sampah yang sudah lama ada dan berlangsung sampai saat ini diduga dibiarkan begitu saja, Pengembang Seolah acuh dengan permasalahan gundukan sampah dan tidak mencari solusi untuk mengatasinya.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan  pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak pengembang dan akan melakukan tindakan apabila pengembang tidak segera mengatasi keberadaan gundukan sampah tersebut.

Koalisi Kawali Indonesia Lestari Jawa Barat mengatakan bahwa setiap pengembang permukiman harusnya mentaati kewajiban untuk memperhatikan Lingkungan sebagai salah sesuai dengan aturan pengelolaan sampah berdasarkan UU No 18/2008 dan UU No. 32 2009,  Hal tersebut jangan dibiarkan terbengkalai maka akan ada konsekwensi sangsi dari Gakkum KLHK, terkait dengan persoalan persampahan juga menjadi konsen presiden dalam penaggulangan nya.

Ahmad Fudoil Sebagai Pemerhati lingkungan Hidup yang juga menjabat sebagai Sekjen Kawali Jawa Barat menyatakan, satu syarat diterbitkannya AMDAL , RKL dan RPL (UPL / UKL) adalah sebagai bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan yang dibuat. 

Diduga Pihak Pengembang mengabaikan hal tersebut. Fakta nya sampai dengan saat ini sampah masih terpapar di sekitar wilayah kawasan Apartemen Grand Kamala Lagoon, dan pembangunan tetap berlangsung. 

Fudoil pun menyampaikan, Bagaimana dengan perizinan Amdal yang sudah dimiliki pengembang, dengah kenyataan yang terlihat sampah di wilayah tersebut masih menumpuk dengan jelas dan open dumping. Hal ini akan menjadi pertanyaan besar dan sangat mencolok terkait perizinan yang dikantongi pihak pengembang, tumpukan sampah tersebut pun sudah di peringatkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, ketika tumpukan sampah dibiarkan semakin lama tanpa ada pengelolaan maka akan terus berlangsung pencemaran dan kerusakan ekosistem di wilayah tersebut.

Sudah seharusnya Pemerintah Kota BEKASI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup sebagai lembaga yang seharusnya melakukan Pengawasan dan Pelaporan RKL dan RPL melakukan tindakan tegas terhadap Pihak Pengembang , ujar Ahmad Fudoil , SekJen Koalisi Kawali Indonesia Lestari Jawa Barat.