Header Ads

DPRD Kritik Walkot Terkait Wacana Ubah Areal Sampah Selapangan Bola Jadi TPS

DPRD Kritik Walkot Terkait Wacana Ubah Areal Sampah Selapangan Bola Jadi TPS
  ilustrasi sampah  

WAJAHBEKASI.COM - Lahan seluas lapangan bola di Kota Bekasi menjadi tempat pembuangan liar. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ingin menjadikan lahan itu sebagai tempat penampungan sementara (TPS) sampah sekalian. Anggota Dewan menilai rencana Pemkot Bekasi hanya cari praktisnya tanpa didahului kajian.

Anggota Dewan yang mengemukakan kritik ini adalah Ketua DPRD Kota Bekasi Choiroman J Putro. Dia memperhatikan isu soal lokasi tumpukan sampah seluas lapangan bola di dekat Gerbang Tol Kalimalang 1, Kampung Caman, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu. Perlu kajian dan uji kelayakan tempat itu dinyatakan layak menjadi TPS atau tidak.


"Pembuatan TPS harus ada tinjauan lapangan. Kalau tiba-tiba jadi TPS kan pragmatis ya, tempat sudah ada sampah kemudian jadi tempat sampah, 'ya sudah lah ditetapkan jadi TPS'," ucap Choiroman saat dihubungi, Senin (1/2/2021).


Choiroman menyebut tidak mudah menjadikan sebuah lokasi menjadi TPS. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan.


"Harus disiapkan, apakah akan dikoordinasikan dengan baik. Siapa pengelola? Apakah sarana memadai? Pemilik lahan siapa?" katanya.


Sal penumpukan sampah seluas lapangan bola, dia meminta Komisi II DPRD Kota Bekasi mengecek lokasi dan meminta penjelasan dari Pemkot sehingga ada keseriusan dari Pemkot Bekasi untuk atasi tumpukan sampah di lokasi tersebut.


"Kita sarankan Komisi II tinjau lapangan sekaligus tanyakan kembali efektifitas, eksekusi dari dinas terkait. Apa kendala? Apakah kendaraan full dipakai angkut sampah rutin, sehingga tidak ada kapasitas lebih," ujarnya.


Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan pihaknya tengah mengajukan izin pinjam pakai ke Kementerian Keuangan RI supaya bisa memanfaatkan lahan yang tak jauh dari Gerbang Tol Kalimalang 1 itu.


"Sedang menunggu izin dari Kementerian Keuangan untuk pinjam pakai," kata Rahmat Effendi kepada detikcom, Selasa (26/1).


Rahmat menjelaskan, lahan yang kini menjadi hamparan sampah tersebut memang milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun lahan itu belum dipakai oleh Kemenkeu. Nantinya, bila sudah diizinkan oleh Kemenkeu, Pemkot Bekasi akan menjadikan tempat itu sebagai TPS transit sebelum ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.


"Bukan pembuangan, tetapi hanya transit sebelum ke TPU Sumur Batu," kata Rahmat Effendi.