Header Ads

Positivity Rate Naik, Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM 30 Hari

Positivity Naik, Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM 30 Hari

WajahBekasi.Com - Pemerintah Kota Bekasi ahirnya memperpanjang PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). PPKM yang semula diberlakukan pada 11-25 Januari kini PPKM diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi media, Senin (25/1/2021). 

"PPKM kami perpanjang hingga 30 hari ke depan," kata pria yang akrab disapa Pepen itu.

Menurut Pepen, selama PPKM fase pertama, angka positivity rate di Kota Bekasi naik hingga 22 persen. Oleh karenanya, Pemkot Bekasi memutuskan untuk memperpanjang PPKM. Dia memastikan peraturan yang berlaku di PPKM fase pertama akan tetap berlaku pada fase kedua. 

"Kami akan lakukan pengetatan," ucap Pepen singkat. 

Aturan PPKM Sebelumnya, peraturan ini diberlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Peraturan tersebut bernomor 443.1/34/SET.COVID-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. 

Dalam peraturan tersebut, Pemkot Bekasi mengatur beberapa kegiatan masyarakat, salah satunya aktivitas perkantoran. Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan mempekerjakan maksimal 25 persen karyawan di kantor, sedangkan sisanya bekerja dari rumah

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan via daring. Aktivitas di setiap rumah makan juga dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. 

"Kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran," bunyi peraturan tersebut. Meskipun demikian, beberapa kegiatan lain ada yang diizinkan tetap berjalan normal. 

"Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian isi aturan tersebut. [KOMPAS]