Header Ads

KPU KABUPATEN BEKASI LANTIK 46 PPK DAN TERIMA LPSDK



Cikarang_WAJAHBEKASI.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melantik sebanyak 46 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula KPU, Rabu (2/1).

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan setiap kecamatan mendapatkan tambahan 2 orang anggota PPK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU XVI/2018.

"Saya berharap dengan adanya tambahan 2orang anggota maka PPK semakin solid untuk melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu," jelasnya.
Jajang menambahkan agar anggota yang baru dilantik bisa segera menyesuaikan diri dengan berbagai tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

"Laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, jaga integritas dan netralitas agar kita bisa melaksanakan pemilu yang bermartabat." pesannya.

Sesuai tahapan pemilu, pada hari ini (Rabu, 2 Januari 2019_red) merupakan batas akhir bagi para peserta pemilu untuk menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby menjelaskan sesuai PKPU 24/2018 maka penyampaian LPSDK harus dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019 paling lambat pukul 18.00 Wib.

"Tentunya kami berharap semua peserta pemilu dapat mematuhi aturan tersebut sehingga semua tahapan bisa dilaksanakan tepat waktu, " jelasnya.

Pria yang akrab disapa Bang WH ini menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada parpol dan tim kampanye paslon pilpres agar memperhatikan semua regulasi yang mengatur tentang pemilu, termasuk pelaporan dana kampanye. (red)