AMERTA Tuntut Disperkimtan Tanggungjawab dan Transparan Soal Program Rutilahu 2021
WajahBekasi.com - Aliansi mahasiswa Melawan Ketidakadilan Rakyat (AMERTA) Menggelar Aksi Demonstrasi di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (11/06/2021)
Dalam aksinya tersebut AMERTA mendesak kepada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan (DISPERKIMTAN) untuk bertanggungjawab dan transparansi dalam program rumah tidak layak huni (RUTILAHU) 2021.
"Permasalahan RUTILAHU, masih menjadi pekerjaan rumah yang serius, pasalnya masih banyak masyarakat Kabupaten Bekasi yang mempunyai rumah tidak layak untuk di huni," ungkap koordinator aksi, Faisal Haq.
Senada, ketua AMERTA Ifky Arendas Arnol Faturahman pun mengatakan, pada tahun 2020 pemerintah kabupaten Bekasi sudah menetapkan program rumah tidak layak huni (RUTILAHU) sebanyak 5000 unit rumah atau 100 milyar yang dianggarkan untuk program Rutilahu yang telah dijalankan pada tahun 2021 ini.
"Namun sangat disayangkan pemkab bekasi mengurangi anggaran tersebut sebesar 50% pada saat program sudah berjalan, dengan dalih refocusing untuk membayar hutang program E-katalog dan penanganan dana covid 19. Padahal rakyat sudah sangat berharap dengan program ini agar mereka mendapatkan tempat tinggal yang layak," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ifky, pengurangan jumlah dalam program RUTILAHU akan menimbulkan pergolakan di grasroot karena banyak masyarakat yang sudah terdata batal menerima bantuan.
"Kita sudah lakukan penelusuran di bawah, banyak percikan di tataran grasroot karena pemangkasan ini. Karena banyak warga yang sudah dikabarkan menerima bantuan RUTILAHU kemudian tidak jadi. Pemkab Bekasi harusnya lebih bijak ketika mengambil keputusan," ungkapnya di sela aksi.
Kesal tidak ada itikad baik dari Disperkimtan untuk dimintai keterangan masa aksi pun membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.
Adapun tuntutan massa aksi sebagai berikut:
1.Mendesak Pertanggungjawaban Pengurangan RUTILAHU
2.Meminta Transparansi Mengenai Dasar Hukum Pengurangan RUTILAHU
3. Mendesak Restrukturisasi di Tubuh Disperkimtan.